ORANG TUA DAN ANAK SALING MEMBERI NAFKAH *

Posted: 19 Mei 2010 in Agama Islam
ORANG TUA DAN ANAK SALING MEMBERI NAFKAH *
(* SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU)

ORANG TUA MENAFKAHI ANAK.

Orang tua mendapat kewajiban untuk menafkahi anak baik anak laki maupun anak perempuan. Seandainya mereka sudah tak punya ayah, maka kewajiban jatuh pada kakek terdekat dan begitu berikutnya.

Syarat wajibnya nafkah anak atas orang tuanya:

1. Hendaknya orang tua dalam keadaan lapang, ayah ibu memiliki kebutuhan yang mencukupi lebih dari sehari semalam. Seandainya suami istri ini tak memiliki nafkah kecuali hanya untuk dirinya dan istrinya saja, maka mereka tak wajib menafkahi anaknya.

2. Anak-anaknya dalam keadaan fakir (tak punya pekerjaan) dan dalam keadaan salah satu diantara 3 keadaan ini; fakir dan masih kecil, fakir dan tak sanggup bekerja (cacat), fakir dan gila / hilang akal.

Seandainya anaknya sehat dan sudah baligh, sanggup bekerja, maka ayahnya tak wajib menafkahinya, meskipun sang anak tidak punya pekerjaan. Seandainya yang menyebabkan dia tak dapat bekerja karena sibuk menuntut ilmu, maka dilihat dahulu, ilmu apa yang dipelajari. Seandainya dia sebuk menuntut ilmu-ilmu yang wajib, seperti; aqidah dan ibadah, maka dianggap tak sanggup bekerja, maka ayahnya wajib menafkahinya. Jika yang dituntut adalah ilmu-ilmu yang hukum fardu kifayah seperti; ilmu kedokteran, industri, tehnik dll, maka ayahnya boleh memilih antara menafkahi anaknya atau tidak.

Ukuran nafkah. ukuran nafkah tak ada batasan yang pasti; tergantung kesanggupan.

Arabic text of ayah

“hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (At Talaq: 7)”

Apakah nafkah ini menjadi hutang, jika pada saat kewajiban datang, ayah tak sanggup dan setelah lewat waktunya baru memiliki kemampuan. Jawaban; tidak menjadi hutang, namun jika terjadi perselisihan , maka hakim memutuskan apakah ayah berhutang pada anaknya atau tidak, dengan melihat kondisi kasusnya.

ANAK MENAFKAHI ORANG TUA.

Sebagaimana orang tua wajib menafkahi anaknya, demikian juga anak wajib menafkahi orang tuanya (ayah, ibu, kakek, nenek). Dalilnya: Lukman 15 dan al isra; 23. Seorang anak diwajibkan berbuat yang makruf dan berlaku ihsan pada orang tuanya. Perlakuan yang makruf dan perbuatan yang ihsan tak mungkin terwujud jika tidak menafkahi orangtuanya.

“Arti : Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. (Al Isra 17 : 23).”

“Arti : Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik (Lukman 31 : 15).”

Dalil yang lainnya adalah ijtihad dan qiyas. Para ulama mengatakan bahwa jika orang tua wajib menafkahi anak pada saat anak tak memiliki kesanggupan,  maka demikian juga anak, maka wajib menafkahi orangtuanya pada saat orangtuanya tak sanggup.

Syarat anak wajib menafkahi orangtuanya;

1. Anak dalam kondisi lapang. Memiliki nafkah yang melebihi kebutuhannya sehari semalam. Jika anaknya fakir, maka tidak wajib menafkahi. Terdapat kaidah: menafkahi orang fakir tak wajib atas orang fakir yang sama keadaannya. Jika hanya sanggup menafkahi salah satu dari kedua orang tuanya, maka ibu didahulukan dibanding ayah.

2. Orang tuanya dalam keadaan fakir. Yang dimaksud dengan fakir disini adalah orang tua tak punya pekerjaan yang mencukupi kebutuhan kebutuhan primernya, meskipun secara fisik mereka sanggup untuk bekerja. Berbeda dengan orang tua menafkahi anaknya, dimana salain fakir sang anak harus dalam kondisi tak bisa bekerja, jika bisa bekerja maka anak tak wajib dinafkahi orang tua. Orang tua tidak jelek keadaannya (bukanlah aib) jika ditanggung anaknya meski dia mampu bekerja. Akan tetapi seorang anak sangatlah aib jika sanggup bekerja, namun masih saja ditanggung oleh ayahnya.

3. Ibu (orang tua) dalam kondisi tidak dinafkahi oleh suaminya. Maksudnya bahwa nafkah ibu menjadi kewajiban anak dalam dua kondisi; syarat pertama; ayahnya (suami ibu) tidak mampu menafkahi ibu. Syarat kedua; ayahnya (suami ibu) telah wafat sedang ibu tidak menikah lagi dengan laki-laki lain. Berarti nafkah ibu gugur dalam dua kondisi; pertama; jika ayah (suami ibu) mampu menafkahinya, kedua; telah menikah dengan laki-laki yang lain, maka nafkah ibu menjadi kewajiban suaminya.

PERBEDAAN AGAMA TIDAK MENJADI PENGHALANG KEWAJIBAN SALING MENAFKAHI. ORANG TUA WAJIB MENAFKAHI ANAK-ANAKNYA YANG NON MUSLIM  DAN ANAK WAJIB MENAFKAHI ORANGTUANNYA YANG NON MUSLIM. KECUALI MURTAD, MAKA TIDAK WAJIB DINAFKAHI.

JIKA ORANG-ORANG YANG WAJIB DIBERIKAN NAFKAH PADA MEREKA SANGAT BANYAK, SEDANGKAN KEMAMPUAN TERBATAS, SIAPAKAH YANG DIDAHULUKAN?

Setelah menafkahi dirinya sendiri, seseorang wajib menafkahi;

1. Istrinya, karena nafkah istri adalah jelas wajibnya. Tidak tergantung waktu. Sedangkan menafkahi anak-orang tua tergantung waktu.

2. Anaknya yang masih kecil. Karena mereka tak mungkin bekerja. Sama dengan anak yang sudah baligh tapi gila.

3. Ibu, karena ibu juga lemah dan tak mampu bekerja. Apalagi ibu telah mengandung, melahirkan, menyusui dan mendikik.

4. Ayah, karena besarnya jasa ayah

5. Anaknya yang sudah besar, namun kondisinya fakir.

Sumber : Qoshoshun Minassunnah (Kisah-kisah dari Sunnah), Ust. H. Syahroni Mardani, Lc.
Komentar
  1. abu bakrin sidik berkata:

    terimakasih atas ilmu pengatahuan, saya jadi lebih mengetahui tentang wadi nafkah kepada keluarga

Tinggalkan Balasan ke abu bakrin sidik Batalkan balasan